JAKARTA- Pemerintah memastikan kesejahteraan petani dan buruh meski cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan sebesar 12,5%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT. Alokasi DBH merupakan bagian dari transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:Â Kenaikan Cukai Rokok 12,5% Tidak Wajar, Pengusaha Geleng-Geleng
"Pertama, bagi masyarakat terdampak langsung diberikan dukungan bansos. Jadi kesejahteraan masyarakat diharapkan tetap terjaga terutama untuk petani dan pekerja," kata dia dalam video virtual, Kamis (10/12/2020)
Di samping itu, pemerintah ingin DBH CHT dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi para petani tembakau. Bahkan para petani tembakau akan diberikan pelatihan untuk mendiversifikasi tanamannya, termasuk mendorong kemitraan dengan perusahaan.
Baca Juga:Â Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Bagaimana Kesejahteraan Petani Tembakau?
"Untuk itu, kita memberikan porsi 50% dari DBH CHT untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh," jelasnya.