Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mal Ditutup Pukul 19.00, Asosiasi Pusat Belanja Indonesia: Ini Akan Menjadi Sia-Sia

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |09:46 WIB
Mal Ditutup Pukul 19.00, Asosiasi Pusat Belanja Indonesia: Ini Akan Menjadi Sia-Sia
Jam Operasional Mal Dibatasi Hanya Sampai 19.00 WIB. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jam operasional mal akan dibatasi. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur pada libur akhir Natal dan Tahun Baru nanti. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku tak setuju dengan usulan dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tersebut. Dia menilai kebijakan itu tak akan efektif bila pemerintah tak menegakkan protokol kesehatan secara tegas di luar pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Soal Keringanan Biaya Sewa Tenant Mal, Pengusaha: Sudah Kami Bantu

"Pembatasan jam operasional Pusat Perbelanjaan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia - sia jika penegakan terhadap pemberlakuan Protokol Kesehatan di masyarakat ataupun di luar Pusat Perbelanjaan sangat lemah," ujarnya kepada Okezone, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Makin Diperketat, Mall di Jabodetabek Tutup Pukul 19.00 WIB

Dia menyebut kini jumlah kasus masih amat tinggi setiap harinya akibat pemerintah yang tidak bisa mengontrol masyarakat dalan menjalani protokol kesehatan.

"Jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement