JAKARTA - Libur dan cuti bersama akhir 2020 dipangkas tiga hari yaitu pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Pemangkasan libur akhir tahun ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dengan demikian, pada tanggal 28 hingga 30 Desember, para pekerja swasta maupun PNS masih masuk kerja.
“Intinya kita sesuai arahan presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari,” kata Menteri Koordinator Menko (Menko) PMK Muhadjir Effendi seusai rapat internal menteri, Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020
Untuk cuti bersama Natal akan tetap libur di tanggal 24 Desember. Kemudian tanggal 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal. Sementara tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur.
“Ada pun liburnya sebagai berikut mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur 24 cuti bersama Natal. 25 Hari Raya Natal kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu. Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir.