Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pilih Mana Pesangon Dibayar 25 Kali tapi Pasti atau 32 Kali Hanya Iming-Iming?

 Pilih Mana Pesangon Dibayar 25 Kali tapi Pasti atau 32 Kali Hanya Iming-Iming?
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan melindungi calon pekerja dan pekerja.

"Bicara UU Cipta Kerja tidak bisa terlepas dari perspektif pekerja dan calon pekerja. Artinya, UU Cipta Kerja jelas ada perspektif yang ditujukan untuk melindungi pekerja dan calon pekerja, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Piter di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Menurut dia, UU Cipta kerja ini adalah perspektif calon pekerja, itu utamanya. Karena dia akan menciptakan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Yang akan mengakomodasi kebutuhan calon pekerja, bukan pekerja. Setiap tahun berapa calon pekerja yang muncul, mereka harus disiapkan pekerjaan-pekerjaan baru.

Baca Juga: Pesangon PHK Jadi 25 Kali Gaji, Apindo: Lebih Cocok 

Dalam UU Cipta Kerja, pesangon pekerja yang kena PHK memang dikurangi, tapi tidak merugikan bagi pekerja. Kenapa tidak merugikan? Karena di balik penurunan ini, ada kepastian bahwa itu akan terbayarkan.

"Mana yang lebih menguntungkan, dikasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak dibayar atau pesangon 25 kali tapi pasti terbayar. Saya pasti milih yang 25 kali," katanya.

Kenapa ini pasti akan dibayar, lanjut Piter, karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Artinya, kalau perusahaan tidak membayar pesangon maka dia terkena kasus pidana dan bisa dipidanakan.

Dia juga menjelaskan perbedaan antara perdata dan pidana. Kalau perdata persoalannya bisa panjang dan bebannya ada di pekerja. Kalau perusahaannya tetap tidak bersedia membayar, maka pihak pekerja harus menuntut dan biayanya ada pada pihak penuntut.

“Tapi kalau itu pidana, maka pengusaha berhadapan dengan negara. Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha. Bagaimana mungkin kita mengatakan pemerintah tidak berpihak pada pekerja, ini kan jelas-jelas negara berpihak kepada pekerja. Dalam hal pesangon jumlahnya memang turun tapi diberikan kepastian,” kata Piter.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement