Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Refleksi Buruh di Tahun 2020

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |21:54 WIB
8 Refleksi Buruh di Tahun 2020
Refleksi Buruh 2020. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pandemi Covid19 yang terjadi pada tahun 2020 ini menyita perhatian masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Berbagai lapisan masyarakat pun terdampak atas wabah ini, termasuk kaum buruh. Dalam dunia ketenagakerjaan, pemerintah berusaha untuk membuat berbagai kebijakan untuk penyelamatan dunia usaha. Dalihnya pun adalah untuk perlindungan tenaga kerja.

Berikut catatan kaum buruh selama kurun waktu 2020:

1. Buruh Dipaksa Tetap Bekerja Dengan Risiko Terpapar Covid-19

Sejak pandemi Covid 19 merebak di Indonesia, buruh dibeberapa sector seperti manufaktur tetap diharuskan bekerja dengan fasilitas K3 yang terbatas.

Berdasarkan penelitian MarsinahFM terhadap buruh di Jabotabek, Karawang dan Jawa Tengah, sebanyak 67,81% buruh masih harus berangkat bekerja, dengan47,25% diantaranya tetap bekerja penuh seperti biasa,sementarasebanyak17,12% menerimapenguranganjam kerja. Hal ini menunjukkan masih tingginya mobilitas kaum buruh sebagai manusia yang bisa berakibat menjadi inang serta carrier Covid19.

Baca Juga: Tangkal Dampak Corona, Presiden Jokowi Naikkan Manfaat PKH Sebesar 25%

2. Maraknya PHK Massal dan Pemangkasan Upah Dengan Dalih Pandemi

Krisis kesehatan yang dilahirkan dari pandemic Covid-19 juga semakin menambah rentetan persoalan yang kemudian berdampak kepada semakin merosotnya perekonomian nasional justru dijadikan alas an bagi perusahaan dan para pengusaha untuk melakukan kebijakan efesiensi yang berujung pada semakin maraknya proses PHK massal terhadap kaum buruh di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK )maupun dirumahkan mencapai3,5jutalebih.

Sementara, berdasarkan penelitian MarsinahFM terhadap buruh di Jabotabek, Karawang dan Jawa Tengah, 28,8% buruh di rumahkan dan sebanyak 65,85% di antaranya tidak diupah sama sekali selama dirumahkan.

Baca Juga: Anggaran Kartu Pra-Kerja Naik Jadi Rp20 Triliun, Cair Rp1 Juta/Bulan

Tindakan merumahkan buruh, merupakan tindakan mencampakkan buruh setelah sekian lama memberi laba bagi kantong pengusaha maraknya PHK massa lini tak lepas dari dipermudahnya proses PHK tersebut oleh Menteri Tenaga Kerja dengan diterbitkannya Surat Menaker NomorM/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Alih–alih melindungi tenaga kerja, Surat Edaran ini justru memberikan lampu hijau bagi pengusaha untuk mempermudah buruh dirumahkan, diPHKsemena–mena.

Meski sudah memperoleh ragam stimulus fiskal, tidak lantas membuat perusahaan tergerak melindungi buruh pada situasi sulit. Padahal di tengah pandemi, buruh tidak hanya butuh sekadar kenyang, namun juga nutrisi yang cukup supaya terhindar dari paparan Covid 19,disampingkebutuhanlainnyasepertisewa hunian, kebutuhan pendidikan anak yang melonjak dan banyak lagi.

Sementara, pilihan pulang ke kampung halaman pasca dirumahkan, juga bukan tanpa risiko karena bisa berpotensi menjadi carrier Covid 19 bagi keluarga dan masyarakat di kampung halaman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement