b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan :
- Diberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang
- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya
Kedua, Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan untuk :
a. Keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.
b. Keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.