Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak PBB hingga Kendaraan Dipangkas, Ini Syaratnya

Iffa Naila Safira , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |05:10 WIB
Pajak PBB hingga Kendaraan Dipangkas, Ini Syaratnya
Relaksasi Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan :

- Diberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang

- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

Kedua, Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan untuk :

a. Keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

b. Keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement