Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak PBB hingga Kendaraan Dipangkas, Ini Syaratnya

Iffa Naila Safira , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |05:10 WIB
Pajak PBB hingga Kendaraan Dipangkas, Ini Syaratnya
Relaksasi Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020.

Adapun rincian aturan tersebut tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020. Pertama pemberian Keringanan Pokok Pajak diberikan untuk :

a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketentuan :

- Diberikan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak

- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

- Harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt

b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan :

- Diberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang

- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

Kedua, Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan untuk :

a. Keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

b. Keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

c. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.

3. Kebijakan diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak.

4. Kebijakan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.

Diharapkan dengan rencana kebijakan ini dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutus hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya: DKI Pangkas Pajak PBB 20% hingga Kendaraan 50%, Cek Syaratnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement