JAKARTA - Tarif jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami segera naik antara Rp500 hingga Rp1.500. Kenaikan tarif tol dapat mempengaruhi pada harga barang lainnya.
Peneliti Indef Nailul Huda menyampaikan jika memang dilakukan kenaikan tarif tol pada saat ini artinya menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempunyai sense of crisis meskipun sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Tarif Tol Naik Sudah Sesuai UU hingga Jaga Iklim Investasi
Sebuah kebijakan termasuk soal tarif jalan tol harus didasari pada data dan kondisi pada yang terjadi di masyarakat saat ini.
"Yang kita ketahui bersama, pendapatan masyarakat turun sangat drastis yang membuat daya beli masyarakat anjlok," kata Huda saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menurut dia, kenaikan tarif ini akan menaikkan inflasi pada golongan harga-harga yang diatur oleh pemerintah. Akibatnya akan terjadi inflasi yang didorong dari sisi supply bukan demand side.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, 356.010 Kendaraan Tinggalkan Jakarta
"Alhasil terjadi kenaikan harga yang justru merugikan ekonomi," ucap dia.
Pengguna jalan tol bukan hanya mobil pribadi, namun juga angkutan-angkutan lainnya seperti angkutan umum, truk pengangkut bahan makanan, truk pengangkut barang barang industri.
"Jadi di mana pola pikirnya pengelola jalan tol dan pemerintah menaikkan harga di saat seperti ini. Saya rasa mereka sudah salah dalam pola pikir penanganan pandemi jadi kebijakannya pun ngawur," ucap dia.
(Feby Novalius)