Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Covid-19 Gagalkan Kenaikan Gaji PNS Rp9 Juta

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |14:17 WIB
Covid-19 Gagalkan Kenaikan Gaji PNS Rp9 Juta
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) harus ditunda karena adanya pandemic covid-19. Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.

Baca Juga: Reformasi Birokrasi, Ada 38.398 PNS Dialihkan dari Jabatan Struktural ke Fungsional 

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Namun dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.

 

“Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga. Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement