Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klaim Lahan Markaz Syariah FPI, Begini 5 Fakta Kata PTPN dan BPN

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 03 Januari 2021 |11:36 WIB
Klaim Lahan Markaz Syariah FPI, Begini 5 Fakta Kata PTPN dan BPN
Polemik Lahan antara FPI dengan PTPN. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, antara FPI dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII masih terus berlanjut. Keduanya saling klaim bahwa mempunyai bukti yang sah terkait kepermilikan tanah tersebut.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik ihwal pernyataan dari PTPN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta, Minggu (2/1/2021).

1. PTPN Akui Markaz Syariah Rizieq Shihab Dibangun di Tanah Milik Perusahaan

PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah miliknya.

2. Somasi juga Diberikan kepada Seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor

Manajemen PTPN VIII mengajukan surat somasi kepada pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Surat itu juga diberikan kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor yang menjadi lahan PTPN VIII.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT yang diterima MNC News Portal.

3. BPN: Tidak Ada yang membatalkan HGU

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tidak ada pembatalan dari MA terkait dengan HGU PTPN VIII.

"Siapa yang membatalkan, tidak ada yang membatalkan, itu HGU tetap, tidak ada yang membatalkan, kan harus ingat PTPN itu BUMN, BUMN itu adalah penugasan negara. Selama ada BUMN dan PTPN VIII, selama dia masih eksis tanah itu melekat pada PTPN," ujar juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dikonfirmasi, Minggu (27/12/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement