Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKN Ubah Sistem Pensiun PNS, Begini Mekanismenya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 05 Januari 2021 |10:27 WIB
BKN Ubah Sistem Pensiun PNS, Begini Mekanismenya
Sistem Pensiunan PNS Diubah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sistem pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menggunakan Pay As You Go. Sistem ini pun membuat PNS membayar iuran dengan sangat kecil.

Kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. Selain itu, sistem dinilai memberatkan APBN.

Baca Juga: Pintu Guru Honorer Jadi PNS Tertutup Rapat, Komisi X: Mengkhianati Perjuangan

“Pay As You Go itu adalah manfaat pasti. Sekecil apapun jumlah iurannya, jumlah pensiun yang diterima itu tidak berkurang. Itu manfaat pasti Pay As You Go. Ini akan tidak memadai dan juga memberatkan APBN.,”katanya saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).

Dia mengatakan bahwa sistem pensiun PNS akan diubah menjadi Fully Funded. Di mana dalam besaran iuran tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay.

Baca Juga: Jadi PNS, Berikut Rincian Gaji yang Akan Diterima

“Fully Funded itu, PNS akan membayar iuran sebesar presentasi dari take home pay bukan dari gajinya. Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem Pay As You Go,” ungkapnya

Dia mengatakan sistem Fully Funded ini sedang disusun payung hukumnya berupa peraturan pemerintah (PP). Dia berharap dalam waktu dekat bisa diterbitkan PPnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement