JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit APBN 2020 mencapai 6,09% terhadap PDB atau setara Rp956,3 triliun. Defisit APBN 2020 naik karena belanja negara yang tinggi akibat Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperbesar belanja untuk menangani masalah kesehatan akibat Covid-19 serta memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak dan stimulus bagi dunia usaha. Kebijakan itu tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.
Baca Juga:Â Menko Airlangga Pastikan Keuangan Negara Masih KuatÂ
Hal ini seiring, penerimaan yang mengalami kontraksi dan besarnya belanja negara di tengah pandemi Covid-19 menyebabkan defisit melonjak.
"Angka ini lebih baik dari yang kami tulis di Perpres 72/2020. Namun, memang defisit ini lebih besar dari undang-undang awal yang kami desain APBN defisitnya Rp307,2 triliun atau 1,76% terhadap PDB," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (6/1/2021).
Lanjutnya realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 tercatat Rp1.070,0 triliun atau 89,3% dari APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres 72/2020 Rp1.198,8 triliun. Realisasi ini tercatat minus 19,7% secara tahunan.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News