Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kegiatan Jawa-Bali Dibatasi, Pengusaha: Sektor Usaha Selalu Diuber-uber

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2021 |15:49 WIB
Kegiatan Jawa-Bali Dibatasi, Pengusaha: Sektor Usaha Selalu Diuber-uber
PSBB (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk Jawa-Bali yang baru diumumkan pemerintah. Penerapan PSBB itu akibat jumlah kasus aktif Covid-19 terus bertambah dan diperkirakan melonjak setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, meroketnya jumlah kasus terinfeksi virus akibat kurangnya kedisiplinan masyarakat. Hal itu sebagai konsekuensi karena Satgas Covid-19 yang kurang maksimal menangani penerapan protokol kesehatan di kalangan akar rumput. Khususnya memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.

 Baca juga: Pengusaha Soroti Satgas Covid-19 di Tingkat RT/RW Tak Jalan

Sementara itu, Satgas cukup tegas terhadap sektor bisnis yang melanggar protokol kesehatan. Padahal, klaster perkantoran justru paling maksimal dan efektif menerapkan protokol kesehatan. Hariyadi menegaskan, jika ada klaster baru di perkantoran, maka manajemen langsung mengambil langkah sementara aktivitas operasionalnya.

"Yang diuber-uber itu di sektor usaha melulu gitu lho, nah ini yang menurut saya gak tepat. Justru yang di masyarakat ini yang tidak tersentuh, coba kita sama-sama lihat datanya, pasti BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) satgas tahu persis datanya," ujarnya dalam konferensi pers BNPB, Jumat (8/1/2021).

 Baca juga: Ada Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masih Boleh Keluar Kota?

Hariyadi membeberkan, justru sebagian kasus baru untuk klaster perkantoran berasal dari lingkungan tempat tinggal pegawai atau karyawan bersangkutan. Karena itu, akar masalah dari terus bertambahnya jumlah infeksi virus berasal dari masyarakat yang tidak patuh pada aturan.

"Kalau menurut saya PSBB berapa kali pun gak akan nyelesain masalah kalau akar masalah, tadi yang saya bilang, dari masyarakat itu tidak kita antisipasi, kalau dilakukan penegakkan hukum misalnya, Polisi, TNI, atau squad (tim) untuk Covid-19 ini kalo dikejar-kejar (penegakkan hukum)," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement