JAKARTA - Guna menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai dari 11 - 25 Januari 2021.
Salah satunya menetapkan sektor keuangan harus terus beroperasi sebagai penyedia jasa yang esensial seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Cek 8 Faktanya
Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan bahwa penyesuaian sesuai dengan instruksi pemerintah yang menetapkan sektor-sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kami juga menerapkan pembagian shift kerja pegawai dan jam operasional yang lebih pendek di area zona merah. Outlet di zona merah beroperasi pada pukul 09.00 - 15.00, sedangkan di area non zona merah mulai 08.00 - 15.00 waktu setempat," ujarnya di Jakarta, Minggu (10/1/202021).