JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), melalui Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi merilis rumusan strategi kebijakan energi biodiesel yang diterbitkan dalam Policy Brief Kebijakan dan Manajemen Iptek & Inovasi LIPI No.2020-01. P2KMI, dengan judul “Strategi Kebijakan Energi Biodiesel Indonesia di Tahun 2020-2045”.
Penelitian pada 2020 oleh tim peneliti LIPI ini merupakan studi kasusdengan fokus pada identifikasi dan analisis aktor serta relasinya dalam pengembangan energi biodiesel di Indonesia. Survei kepada narasumber utama berasal dari akademisi, pemerintah, entitas bisnis, dan juga asosiasi yang terlibat aktif dalam produksi energi biodiesel dan perumusan kebijakan terkait pemanfaatan energi biodiesel di Indonesia. Penelitian ini berhasil merumuskan empat rekomendasi untuk strategi kebijakan energi biodiesel Indonesia pada 2020-2045.
Baca juga: Program B40 Ditunda Tahun Ini, Apa Alasannya?
Koordinator Program Penelitian ManajemenIptek dan InovasiLIPI, Anugerah Yuka Asmara menyebutkan, keempat rekomendasi untuk kebijakan energi biodiesel ini, ditujukan kepada pemangku kepentingan, terutama untuk Direktorat Bioenergi-Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Rekomendasi kebijakan ini juga melibatkan pemangku kepentingan lain terkait yang antara lain Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS); Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ristek/BRIN.
“Keempat rekomendasi tertuang dalam Policy Briefyang merupakan naskah kebijakan singkat sebagai saran kebijakan untuk bahan pertimbangan yang didasarkan dari bukti ilmiah, dan ditujukan sebagai media komunikasi dari tim peneliti kepada pemangku kepentingan terkait,” sebut Yuka.
Baca juga:Â Selain Sawit, Program B30 Bisa Gunakan Minyak Jelantah
Yuka menjabarkan,rekomendasipertama dari evaluasi pelaksanaan kebijakan biodiesel B10, B20,dan B30 ditentukan dari kontribusi bauran energi yang dihasilkan dan besaran biaya yang ditetapkanolehBadan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. “Keberhasilan B30 yang rilisJanuari 2020,menjadikanIndonesia merupakan satu-satunyanegara di dunia yang pertama kali melakukan campuran biodiesel bahan bakar nabati berbasis crude palm oil(CPO),” jelas nya. Dengan demikian, Yuka menegaskan, bahwa hasil evaluasi ini dapatdigunakan sebagai bukti dalam penetapanrencanakebijakan B40 dan B50di masa mendatang.