JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan 12 modus operandi yang dipakai oleh pelaku illegal fishing di Indonesia.
12 modus tersebut di antaranya tidak mendaratkan ikan di pulau pangkalan, pemalsuan dokumen kapal, registrasi kapal ganda, transhipment, mematikan VMS dan AIS, pelanggaran jalur penangkapan, mark down ukuran kapal, hingga penggunaan alat tangkap ikan terlarang.
Baca Juga: Menteri KKP: Natuna Rawan Ilegal Fishing, Jangan Kalah Sama Perampok
Untuk itu, Trenggono mengajak para pemangku kepentingan di bidang maritim untuk bersinergi dalam menjaga sumber daya laut dari praktik illegal fishing yang masih saja terjadi hingga sekarang.
“Di tengah berbagai upaya visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, kita masih melihat beberapa kegiatan pencurian terkait laut Indonesia yang masih terjadi melalui praktik-praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing," katanya di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Trenggono berharap dapat memperluas kerja sama dengan para pemangku kepentingan di bidang maritim untuk melahirkan solusi-solusi lain dalam menjaga wilayah laut Indonesia, serta mendorong penerapan sanksi tegas bagi para pelaku maupun pihak yang mengambil keuntungan dari praktik illegal fishing pada wilayah perairan.