JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bank swasta terbesar di Tanah Air digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Dalam petitum yang dikutip Senin (25/1/2021), BCA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II menjadi tergugat. Sri Bintang meminta hakim untuk menghukum tergugat.
Baca Juga: Terlibat Penggelapan Dana, BCA Blokir Rekening E-Commerce
Sri Bintang sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II dengan nomor pendaftaran 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Senin 4 Januari 2021. Sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021.
Baca Juga: Layar ATM Bisa Diintip, BCA Beri Penjelasan
Gugatan tersebut muncul usai Serifikat Persil Wilis dengan atas nama istri Sri Bintang, Ernalia berada dalam penguasaan BCA. Seharusnya, hak itu berakhir pada 2016. Sri Bintang juga meminta hakim untuk membatalkan perjanjian perpanjangan kredit tergugat. Dia mengklaim, perjanjian tersebut tanpa pemberitahuan, kehadiran, dan persetujuan tergugat.