Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Formula Terbaru Gas Elpiji 3 Kg, Berikut Fakta-Faktanya

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |05:14 WIB
Formula Terbaru Gas Elpiji 3 Kg, Berikut Fakta-Faktanya
Elpiji (Foto: Okezone)
A
A
A

 JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis kebijakan untuk mengubah formula harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan tabung 3 Kilogram. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 22 Desember 2020 dan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.

Berikut fakta-fakta menarik terkait formula terbaru gas LPG 3 kilogram, seperti dirangkum Okezone Jakarta, Minggu (24/1/2021).

1. Ini Rumusan Penetapan Harga Gas LPG 3 Kilogram

Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

 

2. Formula Perhitungan Bisa Dievaluasi

Formula harga patokan tersebut, sewaktu-waktu dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 Kilogram.

Baca Selengkapnya: 7 Fakta Formula Terbaru Gas Elpiji 3 Kg, Harganya Jadi Segini

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement