JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis kebijakan untuk mengubah formula harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan tabung 3 Kilogram. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 22 Desember 2020 dan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.
Berikut fakta-fakta menarik terkait formula terbaru gas LPG 3 kilogram, seperti dirangkum Okezone Jakarta, Minggu (24/1/2021).
1. Ini Rumusan Penetapan Harga Gas LPG 3 Kilogram
Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
2. Formula Perhitungan Bisa Dievaluasi
Formula harga patokan tersebut, sewaktu-waktu dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 Kilogram.
Baca Selengkapnya: 7 Fakta Formula Terbaru Gas Elpiji 3 Kg, Harganya Jadi Segini
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.