JAKARTA - Pemerintah terus mencairkan bantuan tunai. Ada berbagai macam bantuan tunai, seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH ini di dalamnya ada anggaran BLT anak sekolah.
BLT itu jumlahnya mencapai Rp3,4 juta dalam setahun. Bagi siswa SD atau sederajat menerima Rp900.000 atau Rp 75.000 per bulan. Sementara, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.
Namun, ternyata ada juga yang namanya BLT pelajar sekolah. Bantuan tersebut kelihatannya memang sama tapi berbeda.
BLT anak sekolah masuk dalam program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) sedangkan BLT pelajar sekolah atau sering disebut BLT pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) ini berada diranah Kementerian Pendidikan (Kemendikbud).
Baca Juga: Penantian BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Baca Faktanya
BLT pelajar sekolah tersebut merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu. Adapun besaran dana BLT yang diterima setiap jenjang pendidikan berbeda, yakni sebagai berikut;
1. SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per setahun
2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 setahun
3. SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta setahun
Berdasarkan jenjang pendidikan tersebut maka total jumlah BLT pelajar sekolah sebesar Rp2,2 juta setahun mencakup seluruh jenjang.
Bagi penerima KIP yang sudah cukup umur untuk bekerja 18-21 tahun tidak melanjutkan sekolah bisa memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker.
Adapun manfaat dari BLT pelajar sekolah tersebut digunakan untuk biaya pribadi peserta didik baik untuk membeli perlengkapan sekolah atau bimbingan belajar, uang saku, biaya transportasi ataupun biaya praktik tambahan dan uji kompetensi.
(Dani Jumadil Akhir)