Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jabatan PNS di Daerah Bakal Dipangkas di 2021, Ini Prosesnya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |10:11 WIB
Jabatan PNS di Daerah Bakal Dipangkas di 2021, Ini Prosesnya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) di tahun 2021 ini akan terus dilanjutkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah merumuskan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan di tahun 2021.

“Saat ini sedang proses revisi Permen PANRB No. 28/2019, dan dengan revisi ini, maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada tahun 2020 kemarin,” jelas Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam situs resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Pemangkasan Eselon, Penghasilan PNS Tak Akan Turun 

Aba menjelaskan, mekanisme yang berbeda adalah proses penyetaraan jabatan baru dapat dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Hal ini pada hakikatnya merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi serta ditujukan agar dapat diketahui dengan pasti mengenai jabatan apa saja yang akan disetarakan.

Mekanisme yang berbeda lainnya adalah perlu adanya kesesuaian kualifikasi dan kompetensi antara JF dengan pegawai yang akan disetarakan. Jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, maka tidak dapat disetarakan ke JF yang ingin dituju dan dapat beralih ke JF lain melalui proses uji kompetensi.

Namun, bagi instansi yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dan sudah melalukan pelantikan, tapi kemudian ada penyesuaian akibat perubahan penyederhanaan SOTK, akan tetap diberikan rekomendasi untuk JF yang sesuai. “Ini termasuk ke dalam keistimewaan karena instansinya sudah melakukan usulan penyetaraan jabatan sejak awal,” lanjut Aba.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement