Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Tarif Tol Bisa Ditunda, Asal.

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |04:53 WIB
Kenaikan Tarif Tol Bisa Ditunda, Asal.
Jalan Tol. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Di awal 2021 beberapa ruas jalan tol mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif secara serentak. Hal ini mendapatkan banyak respons dari masyarakat yang meminta agar kenaikan tarif tol untuk ditunda, mengingat masih dalam masa pandemi, di mana masyarakat banyak yang mengalami kesulitan secara ekonomi.

Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin mengatakan, penundaan kenaikan tarif tol bisa saja dilakukan penundaan. Namun dengan syarat Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari jalan tol tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Penundaan penyesuaian tarif hanya bisa kalau SPM-nya tidak terpenuhi. Itu saja klausulnya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (29/1/2021).

Jika mengacu pada Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005, standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur. Seperti, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan pertolongan pertama.

Pertama, kondisi jalan dinilai dari kekesatan, ketidakrataan dan tidak ada lubang. Sementara itu syarat dari kecepatan tempuh, besaran tolok ukur dibedakan untuk jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement