"Dan ternyata 153 ini adalah mereka pemegang KITAS dan KITAP dan itu sudah dikonfirmasikan dari Dirjen Imigrasi. Mereka masuk dalam pengecualian," ujar Retno.
Pemerintah juga mematikan jika WNA yang masuk dalam kategori dikecualikan akan mengikuti prosesur protokol kesehatan (prokes). Di mana, mereka akan melakukan kanrantina wajib berdasarkan prokese yang ditetapkan.
"Kalau kita lihat sebenarnya ada setiap hari orang-orang masuk, yang masuk dalam kategori yang dikecualikan, dengan satu kunci. Kuncinya adalah protokol kesehatan termasuk diantaranya adalah karantina wajib yang harus dilakukan, jadi sekali lagi kunci kita adalah keselamatan, kesehatan, itu tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, apabila ada pemberlakuan pengecualian, maka harus dipastikan bahwa pengecualian dapat dijalankan tanpa ongkos risiko kesehatan," tutur dia.
(Feby Novalius)