Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Sambut 153 TKA China di Tengah Pelarangan WNA, Apa Kata Menlu?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |18:32 WIB
RI Sambut 153 TKA China di Tengah Pelarangan WNA, Apa Kata Menlu?
Menlu Retno (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membenarkan adanya kedatangan 153 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Jakarta, pada saat Indonesia menerapkan kebijakan penutupan pintu bagi Warga Negara Asing (WNA). Diketahui, 153 TKA China itu datang dengan menggunakan pakaian APD lengkap melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang digunakan ratusan warga China tersebut. Dari pemeriksaan itu, ditemukan tidak ada penggunaan visa baru.

Baca Juga: Dicari 500 Ribu Pekerja Terampil untuk Kerja di 5 Destinasi Wisata Prioritas

"Kita kemudian melihat apakah 153 warga negara Tiongkok tersebut masuk di dalam kategori pengcualian tersebut? Karena bahwa pihak kita juga mengecek apakah ada kelalaian kita mengeluarkan visa baru yang memang tidak diperkenakan, kita cek ternyata tidak ada visa baru," ujar Retno, dikutip Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanagan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 mencantumkan ada pengecualian bagi pelaku perjalanan internasional yang bersatatus WNA. Pengecualian itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian dan lembaga (K/L).

Baca Juga: 24 Juta Pekerja Kehilangan Jam Kerja, Rp360 Triliun Gagal Masuk Kantong

"Ada Surat Edaran Satgas yang diperbaharui beberapa kali dan Surat Edaran Satgas itu yang terbaru Nomor 2 Tahun 2021, intinya memang betul bahwa semua warga negara asing untuk sementara dibatasi untuk masuk ke Indonesia, namun di dalam Surat Edaran tersebut ada beberapa pengecualian termasuk diantaranya pemegang paspor diplomatik dan dinas yang sudah memiliki izin tinggal di Indonwsia dan juga adalah pemilik Izin Tinggal Terbatas atau KITAS, dan juga pemilik Izin Tinggal Tetap atau KITAP," kata dia.

Dengan begitu, Retno memastikan bahwa 153 WNA adalah mereka pemegang KITAS dan KITAP. Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement