Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Keberanian Indonesia Hadapi Gugatan UE soal Nikel

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |07:04 WIB
Fakta Keberanian Indonesia Hadapi Gugatan UE soal Nikel
Kontainer (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel memantik kemarahan dari negara Uni Eropa. Mereka mengajukan tuntutan ke Organisasi Perdagangan Internasional atau (WTO) agar keran ekspor tersebut kembali dibuka.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik:

1. Indonesia Siap Menghadapi Tuntutan Kasus Sengketa Nikel

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia akan mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.

"Kami mendapatkan notifikasi dari Uni Eropa bahwa mereka akan terus jalan proses sengketa di WTO. Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntutan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual.

2. Ini Alasan Uni Eropa Ajukan Gugatan Sengketa

Uni Eropa menganggap peraturan Indonesia mengenai minerba menyulitkan mereka untuk bisa kompetitif di industri besi dan baja terutama dalam stainless steel. Namun setelah dipelajari oleh pemerintah Indonesia, jumlah komoditas nikel yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia kecil dan dianggap mengganggu produktivitas negara-negara di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya: 6 Fakta Indonesia Digugat soal Nikel, Uni Eropa Ketakutan

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement