JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) yang bekerja di instansi daerah. Seperti diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS), gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.
Di mana disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.
Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah.
“Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan,” demikian bunyi pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021.
Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Sisanya menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memang menyebutkan adanya pemotongan pajak bagi penghasilan PPPK. Dia menyebutkan bahwa sebagaimana yang diatur dalam PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD diantaranya adalah PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI. Sementara PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut.
Baca selengkapnya: Gaji PPPK Daerah Dipotong Pajak dan BPJS, Paling Tinggi Rp6,7 Juta
(Feby Novalius)