JAKARTA - Sertifikat tanah nantinya akan berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Baca Juga: Mau Punya Sertifikat Tanah Elektronik? Simak 3 Cara Ini
“Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” ujarnya dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Ada sejumlah fakta menarik dari pengalihan Sertifikat berbentuk fisik atau kertas menuju elektronik. Berikut faktanya yang sudah dirangkum Okezone pada Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Keuntungannya?
1. Keamanan Terjamin
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Nantinya sertifikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bukan Ditarik, Sertifikat Tanah yang Lama Ditukar dengan Elektronik
2. Sertifikat Elektronik Tetap Ada Risiko
Meskipun sertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan langkah maju. Namun tetap saja sertifikat elektronik dinilai memiliki beberapa risiko.
Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan, BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.
“Sebenarnya sertifikat asli tetap harus dipegang pemilik. Selama ini yang asli dipegang pemilik saja banyak yang palsu apalagi tidak dipegang. Sekarang ini banyak masalah karena antara data di BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang tidak ada sertifikatnya. Justru ini yang harus diperbaiki," jelasnya.