Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demi Kemajuan Industri Media Nasional, Hary Tanoesoedibjo Ajak Insan Pers Bersatu Perjuangkan Hak Cipta

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |22:04 WIB
Demi Kemajuan Industri Media Nasional, Hary Tanoesoedibjo Ajak Insan Pers Bersatu Perjuangkan Hak Cipta
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Foto: MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajak insan pers dan Dewan Pers bersinergi memperjuangkan hak cipta untuk kemajuan industri media di Tanah Air.

"Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apapun oleh search engine atau agregator biasa atas konten milik publisher, online-online lokal harus berizin atau paling tidak ada kesepakatan oleh para pihak," kata Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hal tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021 bertajuk Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 & Tekanan Disrupsi Digital, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Kuasai Prime Time TV 52% & Ekspansi Digital Meroket, HT: MNC Group Tumbuh Sangat Pesat Selama Pandemi

Hary mengatakan bila dilakukan tanpa izin, secara hukum hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur UU No. 28/ 2014 tentang Hak Cipta.

Hal tersebut, lanjut Hary, pernah dialami di dunia pertelevisian, dimana siaran televisi terestrial atau (free to air/ FTA) oleh Lembaga Penyiaran Swasta, seperti RCTI, SCTV dan lain sebagainya ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LBP). Siaran tersebut dikomersialkan oleh LBP.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Pebiliar Cantik Berprestasi Nasional Silviana Lu dan Rini Nasution Saling Berhadapan di Hot Nine iNews Malam Ini

LPB, ungkapnya, diizinkan untuk menayangkan siaran LPS hanya kalau ada kesepakatan antara LPB dan LPS. Jadi, tidak bisa secara sepihak.

"Saya ingin memberikan analogi bahwa agregasi kalau tanpa izin kan sepihak. Jadi, bisa dikatakan itu pelanggaran dari hak cipta," tegas Hary.

Putusan kedua oleh MK disampaikan bahwa LPB dilarang melakukan penyiaran ulang atau redistribusi dalam bentuk apapun tanpa izin LPS sebagai pemegang hak cipta atas konten siaran

"Bila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu di-monetize oleh pihak lain, sehingga menghasilkan satu penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," tutur Hary.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement