Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria PNS yang Diizinkan Berpergian Selama Libur Imlek

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |10:07 WIB
Kriteria PNS yang Diizinkan Berpergian Selama Libur Imlek
PNS Dilarang Mudik dan Liburan saat Imlek. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PNS dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik saat libur Imlek yang jatuh pada 12 Februari. Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Surat edaran ini juga mewajibkan PNS untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang 'Wara-wiri' saat Long Weekend

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ingat, PNS Dilarang Liburan dan Mudik saat Imlek

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement