Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria PNS yang Diizinkan Berpergian Selama Libur Imlek

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |10:07 WIB
Kriteria PNS yang Diizinkan Berpergian Selama Libur Imlek
PNS Dilarang Mudik dan Liburan saat Imlek. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.Kriteria PNS yang Diizinkan Pergi Selama Libur Imlek

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement