JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menandatangani kontrak PSO sebesar Rp3,448 triliun dengan Kementerian Perhubungan untuk layanan kereta api kelas ekonomi di tahun 2021. Jumlah ini meningkat 37% dibandingkan kontrak PSO tahun 2020 sebesar Rp2,519 triliun.
Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dengan disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Yogyakarta, Minggu 14 Februari 2021 kemarin.
Baca juga: Waduh, Ada 16 Penumpang Kereta Tes GeNose Positif Covid-19
"KAI berkomitmen untuk memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan cara dengan memberikan layanan yang prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan yang diberikan kepada para pelanggan kereta api dengan memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di Jakarta, Senin (15/2/2021).
KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2021 ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada KAI untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik/PSO Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: KAI Dapat Subsidi Tarif Kereta Rp3,4 Triliun, Menhub Wanti-Wanti
Adapun PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, Kereta Rel Diesel, Kereta Rel Listrik Jabodetabek, dan Kereta Rel Listrik Yogya-Solo.
“PSO ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk masyarakat melalui KAI. Sehingga mari bersama-sama kita laksanakan dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi kereta api,” ungkap Didiek.