JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sejumlah kebijakan relaksasi untuk mendorong kredit di sejumlah sektor mulai dari kendaraan hingga properti. Adapun relaksasi tersebut nantinya akan berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021.
Adapun salah satu relaksasi yang diberikan terhadap sektor properti, di mana terdapat kebijakan kredit beragun rumah tinggal. Kebijakan tersebut dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah.
Baca Juga: Tidak Semua Bank Bisa Kasih KPR DP 0%
Senior Fund Manager Pacific Capital Investment, Parningotan Julio menyebut, dengan adanya relaksasi sektor properti akan membantu sektor tersebut yang dalam beberapa tahun ini cenderung agak lesu
"Dengan adanya sentimen seperti ini bisa menjadi sentimen yang positif untuk sektor properti. Dari sisi perumahan yang menengah ke bawah masih cukup laku. Nah, dengan demikian kalau seandainya ada relaksasi harusnya yang paling kuat membantu untuk meningkatkan penjualan mereka," ujar Parningotan dalam acara 2nd Session Closing Market IDX Channel, Jumat (19/2/2021).