JAKARTA – Tebal salah satu dari 45 peraturan pemerintah (PP) turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mencapai lebih dari 15 ribu halaman. Peraturan pelaksana super tebal ini adalah PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Tadinya tebal PP ini sampai lebih dari 21 ribu halaman. Lalu lampiran-lampiran akhir kami masukkan ke peraturan menteri. Tapi setelah ‘dipotong’ pun tebal PP ini masih 15 ribu lembar lebih,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso kepada MNC Portal Indonesia.
Baca juga: UU Cipta Kerja Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Amdal
Menurut dia, PP No 5/2021 tersebut adalah PP paling tebal sepanjang sejarah Indonesia. PP ini luar biasa tebal karena mengandung seluruh perizinan yang ada di semua instansi mulai pusat hingga daerah.