JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melaksanakan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah secara berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan memastikan agar tanah yang diberikan hak kepada masyarakat benar-benar digunakan atau dimanfaatkan dengan benar.
Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Pramusinto mengatakan, pemantauan dan evaluasi hak atas tanah bukan hal baru yang dilakukan pemerintah. Sebab program atau langkah ini sudah dilakukan sejak 2014 lalu.
Baca juga: Heboh soal Mafia Tanah, BPN Serukan Segera Lapor Jika Ada Aduan
“Pemantauan dan evaluasi atas tanah ini sudah kita lakukan sejak tahun 2014. Sehingga di tahun 2021 merupakan tahun ke tujuh pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tanah,” ujarnya dalam acara PPTR Expo, Selasa (23/2/2021).
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Asnawati mengatakan, ada beberapa tujuan pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah. Seperti, agar tanah yang telah diberikan hak dapat diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya serta tercapainya optimalisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia.
Baca juga: 5 Fakta Dino Patti Djalal Kena Mafia Tanah, Sofyan Djalil Siap Pecat Anak Buahnya
“Ini adalah kegiatan awal pengumpulan data yang dilakukan bersumber dari KKP dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang menjadi objek pemantauan itu sendiri. Serta sasaran lainnya dapat terlaksananya pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah," jelasnya.