Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Merek Vaksin Covid-19 Dilarang untuk Vaksinasi Mandiri

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |17:45 WIB
4 Merek Vaksin Covid-19 Dilarang untuk Vaksinasi Mandiri
Vaksin Covid-19 (Shutterstock)
A
A
A

Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi mandiri pun harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Menteri BUMN Erick Thohir memastikan, jika vaksin yang digunakan merupakan vaksin Sinopharm dan Moderna. Dalam proses pengadaannya, Indonesia menargetkan ada 20,20 juta dosis yang akan dikirim ke Indonesia.

Dua produsen farmasi global itu, masing-masing akan menyediakan 15 juta dan 5,2 juta dosis vaksin. Meski begitu, pengiriman vaksin akan dilakukan secara bertahap. Sinopharm mulai mendistribusikan vaksin ke Indonesia pada Maret-Juni 2021. Sedangkan Moderna akan mulai mengirim pada Juli-Oktober tahun ini.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement