Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |13:03 WIB
Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras
Miras (Okezone)
A
A
A

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu, salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras (miras).

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement