Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |13:03 WIB
Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras
Miras (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi minuman keras (miras).

 "Bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Ada Perpres Investasi Miras, Begini Pergerakan Saham Produsen Bir

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas kegamaan hingga pemeirntah daerah. 

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan jug masukan-masukan dari provisni dan daerah,” pungkasnya.

Baca juga: Pengusaha Hotel Gagal Paham soal Urgensi RUU Larangan Minol

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu, salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras (miras).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement