JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht).
Penenggelaman dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam. Eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Menteri Trenggono Ajak Dunia Bersatu Lawan Maling Ikan
"Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.
Baca Juga: Duh, Masih Banyak Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut RI
"Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia," ungkap dia.
Secara khusus Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing. Antam menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.
"Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita," tegasnya.