Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menakar Kekuatan BUMN Perikanan jika Di-Merger Erick Thohir

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 05 Maret 2021 |12:55 WIB
Menakar Kekuatan BUMN Perikanan jika Di-Merger Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

“Dari kekuatan lini bisnis Perindo dilengkapi dengan cakupan lingkup usaha Perinus seperti salah satunya pada Penangkapan dan pembelian ikan (Off Take hasil mitra nelayan) maka diharapkan akan semakin kokoh BUMN Perikanan” katanya.

Bergabungnya dua BUMN ini akan menguasai bisnis perikanan dari hulu ke hilir. Mulai dari bisnis kepelabuhan, penangkapan ikan, perdagangan ikan, budidaya hingga wisata perikanan atau aqua tourism.

Untuk mengantisipasi kondisi persaingan yang semakin ketat maka perlu dilakukan restrukturisasi dan penguatan bisnis BUMN-BUMN sertifikasi melalui upaya untuk memperkuat sinergi kedua BUMN. Tujuannya untuk menghasilkan lini bisnis yang terintegrasi secara horisontal, dimana tidak ada lagi persaingan.

“Saat ini kami masih menyatukan cakupan bisnis - bisnis Perindo dan Perinus sambil menunggu proses pemerseroan Perum Perindo menjadi PT untuk bisa segera merger dengan Perinus,” ungkap Raenhat.

Sementara itu, Direktur Utama PT Perikanan Nusantara Farida Mokodompit menambahkan pihaknya mendukung proses pemerseroan Perum Perindo yang saat ini sedang berjalan.

“Dengan telah terlaksananya proses merger antara Perinus dan Perindo maka dapat mempercepat proses pembentukan Holding BUMN Pangan,” tutur Farida.

Dengan adanya penggabungan 2 BUMN Perikanan terbesar di Indonesia ini, Farida memprediksikan usaha perikanan di bidang penangkapan dan budidaya serta Perdagangan ikan dapat lebih maju. Hal ini lantaran Perinus memiliki historikal usaha bisnis penangkapan dan perdagangaan ikan yang kuat sedangkan Perindo memiliki kekuatan di bidang budidaya ikan.

Farida menuturkan, prioritas kerja utama pasca penggabungan Perindo dan Perinus adalah revitalisasi dan perbaikan sarana dan prasarana produksi untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.

Penggabungan Perinus dan Perindo dinilai dapat memenuhi Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2005 yang mensyaratkan bahwa proses penggabungan, peleburan dan pengambilalihan BUMN haruslah dimaksudkan atau bertujuan untuk Meningkatkan efisiensi, transparansi dan profesionalisme guna menyehatkan BUMN;

Meningkatkan kinerja dan nilai BUMN; Memberikan manfaat yang optimal kepada Negara berupa dividen dan pajak; dan Menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan harga yang kompetitif kepada konsumen.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement