JAKARTA - Upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi virus corona terus dilakukan. Di antarannya dengan memberikan insentif pajak hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Untuk insentif pajak, pemerintah memberikan kelonggaran berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah (DTP).
“PPnBM DTP kendaraan bermotor diperkirakan Rp2,99 triliun dan PPN DTP properti diperkirakan Rp5 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp173,3 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk program vaksinasi Covid-19, diagnostik (testing dan tracing), biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian.
Kemudian juga bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP, earmark TKDD untuk kesehatan, insentif perpajakan kesehatan, dan anggaran komunikasi PEN.
Baca Selengkapnya: Orang Kaya Beli Mobil-Rumah Bebas Pajak, Orang Miskin Diguyur BLT hingga Bansos
(fbn)