Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Panjang Pekan Ini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |17:14 WIB
PNS Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Panjang Pekan Ini
PNS Dilarang ke Luar Kota saat Libur Panjang Akhir Pekan Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PNS dilarang bepergian ke luar kota selama libur panjang saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung.

Larangan ini untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN. Adapun larang liburan panjang pada hari Isra Miraj yakni jatuh pada tanggal 11 Maret dan Nyepi yang jatuh pada tanggal 14 Maret.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Butuh 83.000 Pegawai Baru, Berapa Banyak dari CPNS?

"Kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri BUMD dan BUMN yang berpegian saat isra miraj dan saat nyepi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Dia menekankan, kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar kota juga untuk pegawai swasta. Adapun, perusahaan swasta sudah memberikan surat ederan untuk tidak berpegian.

"Swasta ada himbayan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah," jelasnya.

Baca Juga: Dear Guru Honorer, Jadi PPPK Lebih Sejahtera dan Gaji Setara PNS

Sebelumnya, batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement