Salah satunya adalah melihat angka inflasi dalam kurun waktu dua tahun. Menurut Nurdin, penyeusaian tarif tersebut merupakan hak dari BUJT yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
“Kalau SK sudah ditandangani berarti SPM yang sudah dievaluasi BPJT dan Bina Marga sudah terpenuhi. Artinya menurut Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan PPJT berhak untuk disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi selama 2 tahun dan itu hal BUJT,” jelasnya.
(Feby Novalius)