Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Agama Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |20:06 WIB
Guru Agama Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan guru agama yang berstatus honorer bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini. Namun, jumlah kuotanya masih belum diputuskan, karena mesti disinkronkan kembali.

"Sudah kita masukkan. Nanti jumlahnjya bisa kita sinkronkan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo dalam acara webinar "Perampingan Birokrasi dan Rekrutmen ASN 2021, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Berapa Lama PPPK Akan Dikontrak?

Dia menyebut, kini Kementerian Agama (Kemenag) harus lebih masif melakukan sosialisasinya kepada guru honorer, sehingga mereka melakukan pendaftaran seleksi PPPK.

"Bola ada di tangan Kemenag. Alokasi yang kita tetapkan (untuk total lowongan PPPK) 1 juta untuk guru," ujarnya.

Baca Juga:  Fakta Terbaru Penerimaan CPNS 2021

Sebelumnya, Kemenag berkomitmen untuk membantu nasib sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia. Guru honorer ini diusahakan agar bisa terakomodir dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang perekrutannya dilakukan tahu ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan, upaya Kemenag untuk membantu nasib dan status para honorer guru agama antara lain dilakukan dengan pembahasan bersama yang melibatkan enam kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).

Tim dari enam kementerian ini juga telah menggelar rapat lagi agar honorer guru agama yang direkrut PPPK pada 2021 ini tak sebatas 9.000 saja, namun bisa lebih banyak lagi.

“Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa membantu para honorer guru agama ini. Sehingga, tanpa ada desakan dari pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan. Namun hal ini perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri,” ujar Nizar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement