Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Kapal yang Langgar Daerah Penangkapan Ikan Ditertibkan KKP

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 25 Maret 2021 |10:31 WIB
7 Kapal yang Langgar Daerah Penangkapan Ikan Ditertibkan KKP
Kapal (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengendus praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.

Sebanyak tujuh kapal cantrang diamankan pada pada Selasa 23 Maret 2021. Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.

 Baca juga: RI Musnahkan 6 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia

"Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar," ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga merupakan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, Kamis (25/3/2021).

Antam kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan. Dia menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.

 Baca juga: RI Tenggelamkan 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia

"Kami akan tindak sesuai ketentuan," tegas Antam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement