Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Kapal yang Langgar Daerah Penangkapan Ikan Ditertibkan KKP

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 25 Maret 2021 |10:31 WIB
7 Kapal yang Langgar Daerah Penangkapan Ikan Ditertibkan KKP
Kapal (Okezone)
A
A
A

Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit berhasil mengamankan KM. Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM. Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera Arta (51 FT) dan KM. Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78). Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di WPPNRI 713 Selat Makassar. Menurutny kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.

"Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal,” ungkap dia.

Namun demikian, dia memastikan bahwa sistem di Pusdal memiliki kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan.

Penangkapan tujuh kapal ini menambah panjang deretan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan operasional kapal perikanan. Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 53 kapal perikanan yang terdiri dari 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement