JAKARTA - Kementerian Perhubungan langsung gerak cepat (gercep) mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 2021. Hal tersebut untuk merespons dari pelarangan mudik lebaran yang baru saja resmi diumumkan oleh pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait.
Baca Juga: Bisnis Tergerus Covid-19, Ini Jurus Menhub ke Operator Bus
“Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Polri, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).
Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Sehingga agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Baca Juga: Transfer Muatan, Jadi Efek Jera Truk Obesitas
“Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucapnya.
Dalam waktu yang berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunngan Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan transportasi umum pada masa mudik lebaran. Namun aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas.