Dengan diluncurkannya gerakan itu, maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Pertama, sesuai Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Akan terali juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah.
“Hal ini juga sesuai dengan fatwa MUI tahun 2002 tentang kebolehan Wakaf Uang. Kedua, pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak yang dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif,” kata Wapres.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)