JAKARTA - Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Michael Ridwan Anggoro mengungkapkan adanya floating loss atau rugi mengambang atas investasi yang dilakukan di saham dan reksadana sebesar Rp23 triliun.
Penyebabnya, pergerakan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang fluktuatif selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Baca Juga: Miris! Ibarat Mengemis, Buruh Kesulitan Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan
"Waktu kami lakukan investasi saham time horizon bukan untuk satu sampai dua tahun, tapi secara teori 10 tahun-15 tahun. Artinya, ada floating loss satu tahun sampai dua tahun itu wajar karena memang kondisi pasar tidak kondusif akibat Covid-19," ujar Edwin di Jakarta, Selasa(30/3/2021).
Kendati demikian, BPJSTK memastikan bahwa pihaknya tetap bisa membayar klaim peserta meski ada kerugian dari investasi.