Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak: Kami Tunggu Laporan SPT hingga Tengah Malam Nanti

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 31 Maret 2021 |20:00 WIB
Dirjen Pajak: Kami Tunggu Laporan SPT hingga Tengah Malam Nanti
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gambir Empat, KPP Pratama Cempaka Putih, dan KPP Pratama Menteng Tiga untuk melihat situasi pelayanan perpajakan di hari akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2020.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

 Baca juga: Hari Ini Terakhir, Baru 10,53 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

"Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya. Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, kami tunggu laporannya melalui e-filing hingga tengah malam nanti supaya dianggap tidak telat melaporkan," ujar Suryo di Jakarta, Rabu (31/3/2031).

Lebih lanjut, Suryo menyatakan bahwa melaporkan SPT Tahunan melalui daring atau e-filing berarti ikut serta dalam upaya mencegah penyebaran Virus Covid-19. Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman.

Baca juga: Hari Terakhir Lapor SPT, Banyak yang Lupa EFIN

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT Tahunan yang masuk adalah sekitar 11 juta, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing. Jumlah ini mengalami kenaikkan sekitar 2,1 juta SPT dibandingkan tahun lalu pada tanggal yang sama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement