Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Kementerian Pertanian

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |12:01 WIB
BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Kementerian Pertanian
BPK Serahkan Laporan Keuangan Kementan. (Foto: Okezone.com/BPK)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 kepada Kementerian Pertanian, secara virtual. Laporan tersebut adalah LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian dan LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2018, 2019 dan 2020 pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK pada Semester II Tahun 2020 merupakan pemeriksaan kepatuhan yang bertujuan untuk menilai apakah hal pokok atau subject matter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai kriteria,” jelas Isma Yatun, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Periksa LKPP 2020, BPK Fokus Penanganan Covid-19 dan Bansos

Pemeriksaan atas Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 dan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 bertujuan untuk menilai:

(1) apakah pengelolaan belanja optimasi lahan dan saprodi Tahun 2019 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

(2) menilai efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Baca Juga: BPK Serahkan LHP Penyediaan Rusun dan Belanja Modal ke Kementerian PUPR

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Belanja Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan antara lain:

1. Pembayaran atas pengadaan benih tidak mempertimbangkan hasil pengujian mutu sebesar Rp4,1 miliar, benih tidak dapat diidentifikasi penyalurannya sebesar Rp934,57 juta dan terdapat putus kontrak yang tidak dapat dijelaskan senilai Rp14,93 miliar

2. Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan kegiatan optimasi lahan rawa belum sepenuhnya sesuai ketentuan

3. Pelaksanaan belanja penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Berdasarkan permasalahan signifikansi yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan kesimpulan bahwa Belanja Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 tidak sesuai dalam semua hal yang material dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40.1/PERMENTAN/ RC.010/10/2018 tentang Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa dan Pedoman Pengawasan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Mendukung Serasi Tahun Anggaran 2019.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement