Selain itu, Kementerian Perhubhngan terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Seperti melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara.
Kemudian maskapai juga tidak diperbolegkan untuk memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam. Terkecuali m untuk kepentingan medis.
“Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M,” jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.